Ridwan Kamil Fokus WFH 11-25 Januari, Bandung Raya dan Bodebek

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (foto PR)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Sesuai Arahan Jokowi, Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan menetapkan pengetatan terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 11-25 Januari mendatang.

Hal itu seiring dengan arahan pemerintah pusat agar Jawa dan Bali melakukan pengetatan PSBB.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pengetatan tersebut meliputi beberapa aspek kegiatan masyarakat. Di antaranya kegiatan di perkantoran dan juga perniagaan.

“Arahan Presiden untuk pandemi agar kepala daerah segera fokus persiapan perencanaan work from home (WFH) untuk daerah-daerah yang kenaikannya agak tinggi termasuk Jabar,” ujar Ridwan, di sela peninjauan gudang vaksin di kawasan Kopo Kota Bandung, dilansir PikiranRakyat, Rabu, (6/1/2021).

Wilayah yang akan difokuskan Ridwan Kamil untuk WFH yaitu, di Bodebek dan Bandung Raya dimulai dari tanggal 11 Januari hingga dua minggu ke depan.

“Sebelumnya kita akan lakukan sosialisasi ke restoran, teknis kegiatan sosial. Masih ada lima hari untuk sosialisasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring.

Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Wilayah yang akan diberlakukan PSBB

Aturan tersebut berlaku di sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. (ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *