Melawan Kediktatoran PPATK

Melawan Kediktatoran PPATK
foto : gedung PPATK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Hajinews – Rupanya, gaya penegakkan hukum ‘Suka Suka Kami’ mulai merambah ke lembaga PPATK. Sebagaimana dikabarkan, PPATK secara sepihak memblokir 79 Nomor Rekening Bank dengan dalih milik atau setidaknya terafiliasi dengan FPI. SKB 6 Lembaga/Kementerian dijadikan bumper bagi kebijakan diktator ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam melakukan pemblokiran, PPATK telah melabrak asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas praduga tidak bersalah. PPATK juga telah menabrak konstitusi yang memberikan jaminan, pengakuan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Jangankan putusan pengadilan, penyidikan bahkan penyelidikan perkara pidana tidak ada. PPATK hanya berargumen pada kewenangan yang dimilikinya. Padahal, kewenangannya itu berikan dengan tujuan dan batasan yang tertentu.

Tindakan diktaktor PPATK ini, tentu memicu kekhawatiran masyarakat. Jika dibiarkan, bukan mustahil akan terjadi ‘Rush Money’ karena nasabah perbankan merasa tidak aman dan tidak nyaman menyimpan uangnya di lembaga perbankan. Mereka, akan lebih tertarik menyimpan uang dalam bentuk cash atau menyimpannya dalam bentuk emas.

Hal ini, tentu saja akan berdampak pada berkurangnya simpanan perbankan, bermasalah pada CAR yang dimiliki Bank. Imbasnya, Bank tidak lagi bisa menjalankan fungsi mediasi antara pemilik uang dan dunia usaha. Perbankan, juga bisa jatuh bangkrut, karena tak memiliki cukup dana kelolaan. Padahal, CAR yang dimiliki perbankan hanya 7-8 %. Jika aksi Rush Money mencapai 10 % dari pemilik dana di perbankan, selesai sudah perbankan di negara ini.

Terakhir, kengawuran PPATK sudah sampai pada puncaknya sampai rekening keluarga untuk menampung biaya berobat milik Munarman diblokir. Padahal, rekening ini tidak ada hubungannya dengan FPI.

Tindakan ngawur ini, berangkat dari sikap kediktatoran PPATK yang melakukan pemblokiran tanpa adanya dasar penyidikan atau setidaknya penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik atau lembaga penegak hukum lainnya yang diberi mandat oleh UU. Jika ada proses pendahuluan seperti penyidikan atau setidaknya penyelidikan, tentu akan ada pemilahan apakah suatu rekening terkait dengan tindak pidana atau tidak. Ketika rekening diblokir, sudah dapat dipastikan bahwa rekening tersebut dijadikan sarana kejahatan, atau dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Karena PPATK diktator, semaunya memblokir rekening bank nasabah, maka blokir terjadi pada rekening yang tidak memiliki dosa dan ini merugikan nasabah. Bukan hanya nasabah, perbankan juga dirugikan. Selain dapat memicu Rush Money, nasabah juga bisa pindah ke perbankan lainnya.

Sekarang, kalau dasarnya hanya suka suka PPATK, tanpa proses hukum, hanya dengan dalih terkait dengan FPI, apakah 7 juta peserta aksi bela Islam, atau 12 juta Perserta aksi Reuni 212 bela bendera tauhid, semua rekeningnya akan diblokir ? Karena mereka semua, jelas memiliki hubungan atau terkait dengan FPI selaku panitia penyelenggara.

Kalau mau adil, semestinya seluruh rekening petinggi dan kader PDIP diblokir, karena ada proses hukum terhadap Juliari Peter Batubara. Soal mereka kecipratan duit korupsi bansos atau tidak, itu urusan nanti. Yang penting blokir duluan.

Seharusnya rekening Megawati diblokir, rekening Hasto Kristiyanto diblokir, rekening Herman Herry diblokir, rekening Puan Maharani diblokir dan rekening anak Ki Lurah diblokir. Karena mereka ini petinggi dan kader PDIP, patut diduga aliran dana korupsi bansos mengalir ke mereka. Soal belum ada penyelidikan atau penyidikan kepada mereka, itu tak penting. Buktinya, pada kasus pemblokiran rekening terkait FPI juga tidak ada proses hukum yang mendahului.

Ini aneh, PPATK tak boleh menjadi lembaga monster yang membuat takut dan khawatir masyarakat atas Transaksi perbankan mereka. Tindakan diktator PPATK harus dihentikan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *