Sebelum Umrah, Jamaah Wajib Karantina di Asrama Haji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, diwajibkan menjalani karantina di asrama haji. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di Asrama Haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ungkap Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman, dilansir jawapos pada Minggu (17/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oman menyampaikan, saat ini 29 asrama haji di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina. Ia pun meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri.

Agar dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah umrah yang melakukan karantina.

“Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah,” kata Oman.

Jajarannya juga diminta untuk melakukan rebrandring Asrama Haji. Ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Asrama Haji saat ini telah bertrasnformasi menjadi penginapan yang nyaman dan dikelola dengan profesional.

“Hal ini belum tertanam di benak masyarakat. Karenanya perlu dilakukan rebranding, dan ini tidak bisa dilakukan parsial, tapi juga dilakukan dengan peningkatan layanan serta infrastruktur,” tuturnya.

Alur bisnis proses pelayanan UPT Asrama Haji juga menjadi hal yang menjadi perhatian Oman. “Buat alur proses yang mudah dan nyaman untuk publik. Misalnya, mungkin bisa menggunakan sistem online untuk mengecek kamarnya, jadi tidak perlu datang fisik datang ke sini terlebih dahulu (untuk mendaftar),” pungkas dia. (Sitha).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *