Draf RUU Pemilu: Eks HTI dan PKI Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – RUU Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021. RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022.

Dalam draf RUU Pemilu DPR yang dilansir kumparan, ada ketentuan mengenai syarat peserta pemilu, baik pileg, pilpres maupun pilkada. Syarat peserta pemilu diatur di Pasal 182.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu. Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada.Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii. Berikut bunyinya:

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI,” demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);” tulis ketentuan huruf jj.

Selain soal syarat pemilu, RUU pemilu juga mengatur banyak hal mengenai teknis penyelenggaraan pemilu. Mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, hingga jadwal penyelenggaraan pilkada hingga pilpres dan pileg.

Hingga saat ini DPR dan pemerintah sudah sepakat RUU Pemilu masuk prolegnas 2021. Kini, prolegnas 2021 hanya tinggal disahkan di level paripurna DPR. Setelah disahkan di paripurna DPR, RUU Pemilu akan dibahas di tingkat komisi bersama pemerintah. Jika sudah disepakati maka akan disahkan di level komisi kemudian di tingkat paripurna.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *