Viral Pasar di Depok Transaksi Menggunakan Dirham, Ini Kata BI

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat mendadak viral di media sosial lantaran menerima transaksi dengan koin dinar dan dirham.

Menanggapi praktik tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis, 28 Januari 2021.

Sementara, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengaku melaporkan keberadaan Pasar Muamalah kepada aparat berwajib. Laporan dibuat ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.

“Tapi sudah dilaporkan secara berjenjang ke kecamatan dan Satpol PP kota untuk tindakan lebih lanjut,” kata Zakky kepada CNNIndonesia.com.

Pasar Muamalah diselenggarakan di halaman ruko oleh seorang pria bernama Zaim. Adapun jam operasional nya mulai pukul 07:00 WIB dan tutup pada 11:WIB. Selain mengizinkan transaksi dinar dan dirham, pasar ini disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang.

Usut punya usut, ternyata aktivitas atau kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Kurang lebih seperti itu, karena memang tidak berizin dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan,” kata Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan dilansir VIVAnews pada Jumat 29 Januari 2021.

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar