Sering Terjadi Saling Tunjuk Menjadi Imam Salat, Sebenarnya Ada 9 Syarat yang Harus Dipenuhi

Sebenarnya Ada 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Menjadi Imam Salat
Foto : imam salat dan makmumnya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Sering terjadi dalam kelompok pertemanan saling tunjuk untuk menjadi imam, saat akan melaksanakan salat berjamaah.

Memang tugas menjadi imam salat berjamaah tidak mudah, tidak heran jika terjadi saling lempar untuk mengambil tanggung jawab

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Biasanya, penunjukan imam salat berjamaah hanya berdasarkan/dipilih dari umurnya yang paling tua.

Jika kebetulan di antara kelompok itu yang paling tua umurnya sama, maka yang maju sebagai imam salat berdasarkan hafalan suratnya lebih banyak.

Namun biar tidak berlarut-larut untuk menentukan imam salat berjamaah, berikut ada 9 syarat sah menjadi imam yang dikutip dari berbagai sumber:

Ini sudah jelas. Jadi seorang yang kafir akidahnya tidak sah menjadi imam salatnya Muslim.

2. Berakal

Seorang yang mabuk, yang gila, yang hilang akal karena penyakit, tidak sah menjadi imam.

3. Balig

Tidak sah berjamaah kepada mereka yang belum mengalami mimpi basah, meskipun mereka telah mampu membedakan baik dan buruk (mumayyiz).

4. Laki-laki

Seorang perempuan atau banci (mereka yang berlagak dan meniru tindakan yang khas perempuan) tidak sah memimpin salat jamaah yang diikuti oleh laki-laki.

5. Suci dari hadas dan najis

Tidak sah seorang yang masih menanggung hadas, baik kecil maupun besar, menjadi imam.

6. Bagus bacaan dan menyempurnakan rukun salat

Seorang imam hendaknya memperindah bacaan. Jadi seorang yang bagus bacaan Alqurannya (qari’) tidak sah menjadi makmum bagi mereka yang tidak jelas bacaan Alqurannya (ummiy).

Begitu pula tidak sah imam yang tidak bisa melakukan rukuk, sujud, dan duduk dalam salat dengan benar.

7. Imam tidak sedang makmum pada selainnya

Bila kita masuk ke masjid dan menemui jamaah salat yang berantakan safnya, maka pastikan kita tidak bermakmum pada makmum lainnya.

Adapun bermakmum pada makmum lain yang sudah selesai salat imamnya maka boleh.

8. Benar dan fasih bacaannya sesuai dengan makhraj

Menjadi imam salat tidak sekadar berusaha memfasih-fasihkan bacaannya namun tidak tahu makhraj yang benar bagi tiap-tiap huruf.

9. Salatnya imam sah menurut mazhab makmumnya

Misalnya seorang pengikut mazhab Hanafi makmum kepada pengikut mazhab Syafii yang sebelum salat mengalir darahnya dan dia tidak wudu lagi.

Atau seorang pengikut mazhab Syafii makmum kepada pengikut mazhab Hanafi yang sebelum salat menyentuh wanita lain (ajnabiyah) dan tidak wudu lagi.

Maka salat keduanya batal. Hal ini demikian karena salat imamnya menurut makmum tidak sah

Sumber : priangan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *