Sikap keras pemerintah yang tidak mau merevisi Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuat hajatan Pilkada Serentak tetap akan berlangsung pada 2024 mendatang.
Hajinews – Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 melanggar konstitusi terutama Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
“Pada 2022 dan 2023 kepala daerah di berbagai wilayah telah berakhir dan harus pelaksanaan Pilkada sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 18 UUD 45. Tidak bisa Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah sampai 2024,” kata Amir yang dikutip redaksi, Rabu (10/2).
Menurut Amir, pelaksanaan otonomi tidak berjalan jika tanpa ada Pilkada 2022 dan 2023.
“Yang ada Plt kepala daerah hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” kata Amir.
Amir mengingatkan bahwa Plt kepala daerah tidak bisa membuat keputusan politik, misalnya peraturan gubernur tentang pembebasan pajak sepeda motor.
“Tidak ada alasan Pilkada diundur sampai 2024 karena kondisi Covid-19, biaya dan sebagainya,” kata Amir.
Untuk menyiasati tidak adanya Plt kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024, Amir mengusulkan perpanjangan masa jabatan gubernur, walikota dan bupati yang berakhir 2022 dan 2023.
“Perpanjangan kepala daerah dan bisa diatur di DPRD agar gubernur, walikota atau bupati bisa membuat keputusan politik,” saran Amir.
Sumber : rmol