Keras! Rocky Gerung: Bukan UU ITE, Tapi Isi Kepala Jokowi yang Harus Direvisi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta,hajinews.id– Pengamat politik Rocky Gerung menilai, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama ini dipakai pemerintah hanya untuk membungkam dan mengendalikan pihak oposisi. Menurut Rocky, sejak awal Presiden telah menunjukan sikap bahwa dirinya tidak sepakat adanya oposisi.

“Jadi poinnya bukan pada UU ITE, tapi pada ada tidaknya opsisi. Kan percuma UU ITE direvisi tapi opsiosi tidak diakui oleh pemerintah. Lah, presiden Jokowi sendiri yang menyebutkan: Negeri ini, demokrasi kita tidak memerlukan opsisi karena kita pancasilais. Jadi cara berfikir presiden sudah final. Buat dia tidak menghendaki opsisi,” ucap Rocky Gerung dilansir chanel YouTubenya via fajarindonesianetwork.com pada Selasa (16/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lebih lanjut, Rocky Gerung mengatakan Presiden harus memperbaiki cara dia melangkah dalam track demokrasi. Rocky bilang, Presiden Jokowi, harus menghormati dan mengakui adanya oposisi dalam negara demokrasi.

“Jadi Presiden harus datang dengan pidato baru, bahwa: saya bersalah selama ini bahwa saya menganggap opsisis itu buruk. Oleh karena itu saya revisi cara saya berfikir. Bukan UU yang direvisi, tapi cara beliau berfikir tentang demokrasi,” ungkap Rocky.

Rocky menilai, Presiden selama ini salah mengartikan demokrasi. Kebijakan Jokowi yang memasukan pihak oposisi di dalam pemerintahannya harus dirubah.

“Jadi sekali lagi, yang musti direvisi adalah isi kepala Presiden sebagai kepala negara. Karena beliau salah mengartikan demokrasi. Kan selalu mau masukan orang kritis ke dalam kekuasaan, itu yang mestinya direvisi. UU ITE itu sebenarnya bungkus saja dari isi politik yang anti oposisi,” pungkas Rocky Gerung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jika UU ITE tidak memberikan keadilan, maka dirinya berencana untuk merevisi pasal-pasal karet di dalam UU ITE.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi, Senin (15/3).

Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi dilansir fajarindonesianetwork, selasa (16/2).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *