Hajinews — Bank Indonesia (BI) hari ini membuat keputusan besar. Tidak hanya menurunkan suku bunga acuan, Gubernur Perry Warjiyo dan sejawat juga mengumumkan berbagai pelonggaran, salah satunya bagi yang hendak mengambil KPR.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%,” kata Perry usai RDG, seperti dilansir Industry.co.id dari CNBC Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Tidak hanya itu, BI pun memberi sejumlah kelonggaran lain. Pertama adalah
Kedua, BI menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
“LTV dan FTV menjadi 100% untuk semua jenis properti baik tapak, susun, dan ruko bagi bank yang memenuhi rasio NPL (kredit bermasalah) tertentu serta menghapus pencarian bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit dengan mempertahankan prinsip kehati-hatian dan pengendalian risiko. Berlaku 1 Maret 2021,” ungkap Perry.(dbs)