Hajinews.id – Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Medan menerima surat izin operasional mengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umroh (KBIHU). Surat keputusan izin mengelola KBIHU tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kementerian Agama Drs H. Syahrul Widha MM di Aula Gedung Kementerian Agama Sumut, Rabu (3/3).
Sekretaris IPHI Kota Medan Ir H Rudi Zul Adha menyebutkan bahwa SK izin operasional tersebut diterima langsung oleh H Halim Hasibuan S.Sos didampingi Dra. Hj. Rebekka Girsang selaku ketua dan bendahara KBIHU Al Balad IPHI Kota Medan serta Ketua IPHI Kota Medan Drs. H. Ilyas Halim M.Pd.
“Setelah menerima SK izin operasional tersebut maka KBIHU Al Balad IPHI Kota MEDAN sudah bisa menyelenggarakan manasik haji dan umroh di Kota Medan serta membimbing jamaah haji ke Mekkah,” jelas Rudi kepada hajinews
Rudi menambahkan calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2021 berjumlah 1 rombongan melaksanakan kegiatan manasik haji yang dilengkapi dengan audio visual dan miniatur Kabah sebagai bahan praktek setiap 2 Minggu sekali bertempat di lantai 2 Aula IPHI Kota Medan