Hajinews – Dalam eksepsi yang bertajuk ‘Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman Menegakkan Keadilan’ tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan keberatan dan penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituangkan dalam 65 halaman.
Seperti diketahui jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakpus, pada 14 November 2020.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan bersama eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.
Apa yang didakwakan kepada Habib Rizieq dalam perkara ini jelas dan terang benderang, konstruksi perkara a quo adalah rangkaian atau bagian dari perbuatan rezim yang zalim. Dungu dan pandir
Kuasa hukum Habib Rizieq menilai rezim Jokowi telah menyalahgunakan sumber daya negara, menyalahgunakan institusi negara, menyalahgunakan hukum, hanya untuk kepentingan segelintir elit.
Dalam nota keberatan tersebut tim advokasi menukil sebuah hadits : Rasulullah SAW membolehkan umat Islam untuk mengingkari pemerintahan atau umaro yang menurut ahli fiqih bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits.
Dari hadits yang diterima dari Umu Salamah: Telah bersabda Rasulullah Saw: “Akan terjadi penguasa sesudahku yang kalian akan mengenalinya dan kalian mengingkarinya.
Barangsiapa yang mengingkarinya, sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa yang rido dan terus menerus mengikutinya, maka ialah yang berdosa”. Maka para sahabat berkata: “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab: “Jangan, selama mereka menegakkan sholat bersama kalian.” (HR Muslim dalam sohihnya).
“Kami mengingatkan kepada semua yang ada di dalam ruangan ini, maupun umat islam Indonesia, bahwa apabila kezaliman dan kemungkaran sudah merajalela, keadilan diabaikan, maka tinggal tunggu kehancuran sebuah bangsa,” (nenden).