Panas! Habib Rizieq: Silakan Sidang Tanpa Saya, Saya Tunggu Vonisnya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang online dan terlibat debat dengan jaksa saat dilakukan penjemputan menuju ruang sidang. Habib Rizieq meminta hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya.

“Sidang yang lalu saya sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa saya tidak mau sidang online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan sidang bersama jaksa, lanjutkan saja sidang sampai vonis tampa kehadiran saya,” ujar Habib Rizieq dalam siaran sidang yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Habib Rizieq mengatakan tetap ingin dihadirkan secara langsung di pengadilan. Dia mengatakan memiliki hak mengikuti sidang secara langsung.

“Saya tidak mau, bukan tidak mau menghadiri sidang, saya mau mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap, kenapa? Saya sudah sampaikan alasannya. Satu, hak saya dilindungi undang-undang, ada di KUHAP,” kata Habib Rizieq.

Menanggapi hal tersebut, jaksa yang melakukan penjemputan meminta Habib Rizieq menyampaikan langsung kepada hakim. Namun Habib Rizieq mengatakan telah menyatakan hal tersebut kepada hakim dalam sidang selanjutnya.

“Saya paham Habib tidak mau mengikuti sidang secara online,” kata jaksa.

“Saya tidak mau, titik,” jawab Habib Rizieq.

“Maksud kami, sampaikan ke majelis hakim,” kata jaksa.

“Sidang kemarin dibuka oleh hakim, ditutup oleh hakim. Saya sampaikan kepada hakim, selesai. Mau berapa kali,” kata Rizieq.

Hal serupa disampaikan Habib Rizieq di depan majelis hakim setelah dipanggil paksa untuk hadir di ruang sidang. Habib Rizieq mengatakan, jika sidang online tetap dilakukan, dirinya tidak akan hadir dan akan menunggu vonis yang diputuskan.

“Kalau memang harus dipaksakan sidang online, silakan majelis hakim yang mulia melanjutkan sidang ini bersama jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya. Berapa pun yang ditetapkan, saya ridho. Saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya dilakukan secara online,” tutur Habib Rizieq.

Meski begitu, majelis hakim dan jaksa penuntut umum tetap meminta Habib Rizieq berada di ruang persidangan. Sidang pun tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021) dilansir detik.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *