Jika Rizieq Shihab Tetap Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Ancam Baca Eksepsi dari Luar Pagar

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta – Tim penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab ngotot meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini, Selasa, 23 Maret 2021. Mereka mengancam tak masuk ke ruang persidangan jika permohonannya tidak dipenuhi.

“Jika HRS (Habib Rizieq Shihab) tetap tidak bisa dihadirkan, Tim Penasihat Hukum akan membacakan eksepsinya di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata salah satu penasihat hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, Selasa, 23 Maret 2021. Dalam sidang yang lalu, Rizieq tidak didatangkan karena sidang virtual.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya tak bisa memenuhi permohonan pihak Rizieq Shihab. Ia mengatakan jalannya persidangan hari ini akan tetap digelar secara virtual, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Rujukan kami Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan di kantor minimal diberi jarak satu meter,” kata Alex Adam.

Kehadiran tim penasihat hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan juga akan dibatasi untuk mencegah kerumunan.

“Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan.” Sangat kontradiktif menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. “Itulah dasar kami melakukan pembatasan,” ujar Alex.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *