THR 2021 Dibayar Penuh atau Dicicil? Ini Sikap Kadin

Ilustrasi ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azzam, menilai harus ada penyesuaian dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Bagi perusahaan yang bisnisnya sudah pulih, kata dia, maka THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tapi yang belum pulih, dibicarakan secara bipartit (perusahaan dan buruh),” kata Bob saat dihubungi di Jakarta dilansir Tempo.co, Senin (4/4/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya pada tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil pembayaran THR 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk 2021, Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok aturannya. Di tengah penyusunan regulasi ini, serikat pekerja meminta THR tak lagi dibayar dengan cicilan, tapi penuh 100 persen.

Setelah itu, giliran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta para pengusaha membayar THR 2021 tak lagi dicicil. “Saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” kata dia pada 1 April 2021.

Bob kemudian mengatakan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 ini masih beragam. Ada yang sudah mulai pulih, tapi ada juga yang masih di tahap survival. “Jadi (pembayaran THR) disesuaikan dengan kondisi masing-masing, tidak dapat di-generalisir,” kata dia.

Untuk itu, dia berharap isu ini bisa dibahas di lembaga tripartit nasional atau Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). “Prinsipnya diserahkan ke bipartit masing-masing perusahaan,” kata dia.

Kadin pun juga menyerahkan urusan ini ke lembaga tripartit atau Depenas. Sebab, perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah sudah ada di dalamnya. “Biar dibicarakan di sana,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan pembayaran THR 2021 diharapkan terbit awal atau minggu pertama Ramadan. Kementerian, kata dia, sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam penyusunan aturan, kementerian pun bakal melihat data-data perkembangan terakhir dari kondisi di sejumlah sektor bisnis. Sehingga, Anwar menyebut tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang wajib membayar THR 100 persen tanpa dicicil bila memang bisnisnya sudah pulih. “Ya kalau normal ya, 100 persen,” kata dia.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *