Akhirnya, Kapolri Listyo Sigit Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Kekerasan oleh Aparat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram yang sebelumnya berisi melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Pencabutan itu, tertuang dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Listyo Sigit Prabowo melalui telegramnya menjelaskan, pencabutan ini berlandaskan kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian, mengacu juga terhadap Peraturan Kapolri, Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Mengacu juga terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor:01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran.

Pencabutan Listyo Sigit Prabowo mengacu juga terhadap Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 Tanggal 5-4-2021Tentang Pelaks Peliputan yang bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

“Sehubungan dengan Ref Diatas disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut/Dibatalkan,” demikian bunyi surat telegram terbaru Listyo Sigit Prabowo, dilansir Pikiran-Rakyat, Selasa (6/4).

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang agar media tidak memberitakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Menanggapi surat telegram tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir meminta agar Polri tidak mengebiri kerja wartawan.

Menurutnya, Polri tidak boleh mengebiri hak-hak para jurnalis dalam memberitakan fakta yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian, Komisi III kata dia akan meminta klarifikasi terkait telegram Listyo Sigit Prabowo.

“Kita harus menanyakan kepada kepolisian apakah ini menyangkut internal kepolisian atau bukan telegram tersebut,” kata Adies Kadir.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar