Kasus HRS Bisa Direkonsiliasi, Refly Harun: Bima Arya Akan Dicatat Sejarah karena Penjarakan Rizieq Shihab

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pengamat Politik yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., menyebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan masuk sejarah karena menjadi orang yang memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Diketahui, Bima Arya melaporkan Rizieq Shihab ke polisi terkait menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor soal swab test RS. UMMI.

Ditambah, kata Refly Harun, Bima Arya tidak mau mencabut laporannya karena ada pernyataan Kapolda Jawa Barat bahwa laporan tersebut tidak bisa dicabut. Padahal, lanjutnya, Bima Arya bisa saja mencabut laporannya karena perkara Rizieq Shihab sifatnya delik aduan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja. Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, ya itu tanggungjawab aparat keamanan, bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan. Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq,” kata Refly dikutip dari YouTube pada Kamis, (15/04/2021).

Menurut Refly Harun, kasus yang dilaporkan Bima Arya terhadap Habib Rizieq sebenarnya bisa direkonsiliasi. Refly mengaku tidak nyaman dengan orang-orang yang selalu mengadukan setiap masalah. Jangankan pejabat, warga negara biasa pun tidak elok jika ada apa-apa mengadu ke polisi.

“Kecuali memang kejahatan yang luar biasa, kejahatan yang tidak bisa ditolerir seperti pembunuhan, perampokan, dan sebagainya,” ujarnya.

Refly Harun melihat, Rizieq Shihab memang sudah ‘diincar’ untuk ‘dikriminalisasi’. Maka, seribu alasan pun bisa dibuat-buat untuk menjebloskannya ke dalam jeruji besi.

“Bima Arya kan cuma mau tahu bagaimana kesehatan Habib Rizieq, tapi kenapa pula pengen tahu. Artinya, terlalu berlebihan juga,” jelas dia.

Karena, kata dia, banyak orang barangkali terpapar COVID-19 tapi tidak mengumumkan ke publik. Asalkan, hal terpenting orang yang terpapar melakukan isolasi mandiri atau pengobatan dan lainnya. Misalnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengumumkan ke publik lantaran terpapar COVID-19.

“Tentu ada yang dijaga oleh Habib Rizieq kenapa tidak mau mengumumkan secara terbuka, lebih baik diam dan isolasi mandiri. Soal dia tidak mau diperiksa oleh tim selain orang yang dipercaya, sederhananya kan kita tidak bisa mengontrol kalau kemudian tiba-tiba ada zat-zat lain yang dimasukkan oleh tim dokter, atau siapa pun yang dia tidak kenal atau tidak dipercaya,” tandas Refly Harun.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.

Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Rizieq Shihab.

“Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut,” kata Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur pada Rabu, (14/04/2021).

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *