Hajinews — Para saksi menyebut kalau kerumunan masyarakat yang terjadi di simpang Gadog Puncak, Bogor hingga jajaran orang yang berdiri hingga Ponpes Markaz Syariah terjadi, secara spontan. Hal itu ditunjukan sebagaimana perkara kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq di Megamendung.
Hal itu bermula ketika, terdakwa Habib Rizieq bertanya kepada para saksi Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sebagaimana dilansir Merdeka, Senin (19/4).
“Pak Teguh ini jadi sebenarnya diatur-atur panitia atau mereka spontan?,” kata Rizieq saat bertanya kepada Teguh.
“Jadi kalau sepengetahuan saya, yang saya lihat di Gadog mereka ini datang spontan dari mana-mana. Ada yang plat nomornya A, B, T ya mereka heterogen. Kebanyakan naik motor, dan jalan kaki,” jawab Teguh.
Senada dengan Teguh, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan dan Camat Megamendung Hendi Rismawan yang hadir pada saat kejadian itu pun kembali mengucapkan kalau kerumunan itu terjadi secara spontan.
“Itu penting sekali karena tadi kalau tidak spontan artinya ada penanggung jawab ada panitia ada yang bertanggung jawab. Tapi kalau spontan tidak bisa dicari-carikan kambing hitam,” tegas Rizieq.
Tidak berhenti di situ, Rizieq kembali mengonfirmasi kepada Teguh selaku pejabat Satpol PP yang hadir di lokasi, kalau motif masyarakat berkerumun di Gadog hingga sepanjang jalan menuju pondok pesantren di desa Kuta
“Pak teguh hadir? Anda lihat langsung masyarakat datang itu mereka datang untuk menyambut saya atau mau demo saya?” tanya Riziq.
“Menyambut Bib,” jawab Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah
“Bagaimana Pak Camat?,” tanya Rizieq.
“Sama,” singkat Hendi.
“Laporan yang sampai ke Pak Kasatpol PP untuk mendemo atau menyambut?” Rizieq kembali bertanya ke saksi Teguh.
“Menyambut Bib,” jawab Teguh.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.(ingeu/dbs)