Ngotot Mudik Pakai Kendaraan Pribadi 22 April-24 Mei? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Ilistrasi (kumparan)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Penetapan masa larangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang membuat sebagian masyarakat berencana pergi lebih awal atau justru berangkat usai masa peniadaan mudik.

Tapi perlu diingat, kini ada aturan baru terkait pengetatan transportasi di masa pra dan pasca peniadaan mudik Lebaran.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Sebagaimana dilansir kumparan, Kamis (22/4).

Sesuai dengan aturan baru ini, ada sejumlah hal yang harus dicatat pelaku perjalanan transportasi darat kalau tetap ngotot mudik, sebelum atau sesudah masa peniadaan mudik Lebaran 2021.

 

Berikut ini tanya jawab soal mudik yang perlu dikeahui:

Jadi boleh mudik di masa sebelum larangan itu berlaku 6-17 Mei?

Boleh. Tapi ada syaratnya.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

 

Kapan batas waktu tes antigen atau PCR?

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Kalau tak bawa hasil tes PCR dan antigen, gimana dong?

Akan tersedia tes GeNose C19 di sejumlah rest area. Kalau tidak memiliki tes antigen, ini bisa dilakukan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

 

Apa ini wajib?

Wajib. Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

 

Ada pengecualian tidak?

Sebagai informasi, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Tapi, ini wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.(ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *