Di Tengah Arus Penolakan Jokowi Ngotot Memindahkan Ibukota Ke Kaltim

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikeras akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Padahal sejumlah kalangan, mulai dari pakar, ekonom, dan anggota DPR menolak jika pemindahan dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, pembangunan ibu kota negara (IKN) menjadi salah satu lokomotif pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Fadjroel mengemukakan total pembiayaan yang dibutuhkan untuk IKN mencapai Rp 500 triliun. IKN, kata dia, tentu akan menarik investasi yang cukup besar dari sektor swasta.

“Juga menarik tenaga kerja. Menurut penghitungan Bappenas, untuk pembangunan konstruksi Rp 1 triliun bisa menarik 14 ribu tenaga kerja. Bahkan di tahun pertama pembangunan IKN bisa menyerap 100 ribu tenaga kerja,” ujarnya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Fadjroel lantas angkat bicara mengenai sejumlah pihak yang mengkritik keras langkah pemerintah tetap ‘kekeuh’ membangun IKN. Pemerintah mengatakan siap mendengar berbagai masukan perihal IKN.

“Terima kasih untuk semua kritik dan masukan berbagai pihak. Pemerintah akan mendengarkan semuanya, agar didapatkan hasil ideal di mana IKN mencerminkan kepentingan semua pihak,” katanya.

Pemerintah sudah menetapkan dua lokasi titik awal ground breaking untuk ibu kota negara negara (IKN) baru. Tapi dalam pengerjaannya masih menunggu dari hasil Undang-Undang IKN yang akan disahkan oleh DPR RI.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian sudah melakukan peninjauan ke lokasi titik awal yang berpotensi pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dari perjalanan yang dilakukan kemudian diputuskan terdapat dua lokasi potensial untuk nantinya dijadikan tempat seremoni.

“Pertama di pertemuan Jalan Tol Lingkar Kawasan Inti dan Jalan Provinsi Semoi/Sepaku. Kedua di titik sekitar Istana Negara, sedang didalami kira – kira mana yang cocok,” kata Hedy mengutip siaran YouTube Bina Marga, Senin (26/4/2021).

Selain mempertimbangkan lokasi groundbreaking, tim yang berangkat juga merencanakan jaringan Jalan Kerja sebagai bagian dari logistik konstruksi, yang nantinya akan digunakan untuk mobilisasi alat dan material. Jalan kerja ini akan masuk ke tahap pertama dari pembangunan jaringan jalan di sekitar area IKN baru.

“Untuk tahap pertama, jaringan jalan yang akan dibangun jalan kerja Lingkar Kawasan Inti dan jalan kerja Pelabuhan ITCI ke kawasan inti untuk logistik konstruksi seperti mobilisasi alat dan material. Itu yang pertama kali kita siapkan,” katanya.

Tentunya pembangunan jaringan jalan ini akan dimulai setelah groundbreaking dilakukan. Sementara untuk kepastian kapan groundbreaking akan dilaksanakan, Hedy menambahkan akan sangat bergantung pada terbitnya Undang-Undang Ibu Kota Negara yang diperkirakan akan selesai pada Agustus 2021 mendatang.

Untuk pendanaan sendiri nantinya akan datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah badan otorita terbentuk maka akan menggunakan dana yang datangnya dari investor.

“Pembangunannya akan dilakukan di lahan negara. Untuk perkiraan dana belum tahu, baru mau DED (Detail Engineering Design),” tutup Hedy.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara, agar bisa diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“RUU IKN sudah ada upaya untuk menyerahkan kepada DPR, setelah DPR mengakhiri masa reses,” ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat berbincang dengan awak media di Perpustakaan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Kepastian tersebut diterima Fadjroel, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi pada awal pekan ini. Pemerintah berharap, proses pembahasan RUU IKN tidak memakan waktu lama.

Sebagai gambaran, saat ini parlemen memang tengah memasuki masa reses. Masa reses akan berakhir pada 7 Mei 2021 mendatang, dan DPR akan kembali aktif pada 8 Mei 2021.

“Kita berharap, RUU Ibu Kota baru setelah diserahkan kepada DPR bisa segera ditindaklanjuti dan pemerintah berharap RUU IKN bisa segera diselesaikan menjadi UU Ibu Kota Negara,” ujar Fadjroel lagi.

Fadjroel mengemukakan, setelah RUU IKN diserahkan kepada parlemen pemerintah akan menyelesaikan aturan yang akan menjadi landasan hukum pembentukan Badan Otorita IKN. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *