Semprot Pelaksanaan PPKM di Sumsel, Mendagri Tito Karnavian: Tak Lebih Baik dari Indonesia Timur!

Mendagri Tito Karnavian saat mengunjungi RSUD Palembang Bari, Minggu (2/5/2021)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



PALEMBANG, Hajinews — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak berjalan baik.

“Saya belum melihat PPKM di Sumatera Selatan dengan baik, saya sudah jalan ke Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulsel, NTB bahkan ke Papua. PPKM di Sumsel belum dilaksanakan dengan baik, catat itu,” tegas Tito, dilansir Sriwijaya Post, Ahad (2/5/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Disebutkannya, ini dikarenakan belum adanya rapat di tingkat pimpinan yang belum memiliki konsep secara tegas.

Tito pun meminta agar semua kepala daerah untuk melaksanakan rapat terpadu antara Pemda, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, Majelis Ulama hingga tokoh masyarakat duduk bersama.

“Apa yang harus dikerjakan dan siapa berbuat apa itu belum ada. PPKM bisa dilaksanakan bila ada sinergi dan kebersamaan,” ujarnya.

PPKM terbagi menjadi dua, mikro dan makro.

Didalamnya sudah diatur, restoran hanya 50 persen kapasitas maka ditempat, kegiatan keagamaan 50 persen.

Namun, semua itu belum dijalankan di Sumsel.

Tito menilai di Sumsel masih banyak restoran yang melebihi kapasitas sesuai aturan. Ini terjadi karena belum adanya penegakkan hukum yang kuat dan tidak ada sosialisasi secara tegas.

“Di daerah-daerah yang saya sebutkan tadi semuanya tegas. Restoran yang melanggar langsung denda dan periksa pemilik restorannya.

Langkah softnya belum berjalan dan Hard (penegakkan hukum) tak maksimal akhirnya auto pilot,” jelasnya.

Sementara PPKM berbasis Mikro harus berbasis level pemerintahan.

Satgas Covid-19 yang dimiliki harus hingga tingkat kecamatan hingga kelurahan. Posko yang ada di kelurahan harus dilakukan evaluasi setiap harinya.

“Kalau di Desa kan bisa gunakan dana desa sebesar 8 persen, yang dikeluarkan bisa gunakan anggaran dari APBD Kota.

Kalau ada Pemda yang APBD-nya tak bisa menganggarkan untuk kelurahan sampai ke tingkat RT, saya bisa saja kupas berapa biaya postur APBD dan turunkan Tim.

Sudah jelas ada arahan boleh realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 baik untuk jaring pengaman sosial, kesehatan dan stimulasi ekonomi,” tegas Tito.

Pemerintah Daerah tak usah malu untuk meniru daerah-daerah yang telah menjalankan PPKM dengan baik.

Seperti, di Kampung Tangguh Jaya yang dilakukan Polri dan TNI. Begitu juga di NTB, ada kampung sehat dan lengkap memiliki Puskesdes dan tempat karantina kampungnya.

“Tak usah malu meniru, banyak daerah yang saya kunjungi pertahanannya hingga tingkat desa/RT yang berjalan baik.

Untuk Karantina pasien Covid-19 dibangun diatas perbukitan dengan kemah-kemah,” katanya.

Beberapa hari yang lalu, Pemerintah provinsi Sumatera Selatan memutuskan kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga dua pekan ke depan atau sampai 10 Mei 2021.

Sebelumnya, PPKM skala mikro di Sumsel telah diterapkan pada 6-19 April dan diperpanjang selama sepekan kemudian mulai 19-26 April 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sumsel, Rika Efianti, mengatakan, Gubernur Sumatera Selatan sudah menandatangani Surat Keputusan perpanjangan PPKM skala mikro seiring dengan arahan dari pemerintah pusat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. PPKM di Sumsel juga diperpanjang dua pekan ke depan,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Perpanjangan PPKM di Sumsel ini dilakukan karena adanya penambahan kasus positif korona di Sumsel.

Berdasarkan data Covid-19 dari Dinas Kesehatan Sumsel, jumlah kasus Covid-19 meningkat menjadi 20.068 kasus dan meninggal dunia dengan Covid-19 mencapai 979 kasus. Sementara itu, jumlah kesembuhan mencapai 17.712 kasus.

Menurut Rika, untuk mengantisipasi penambahan kasus selama PPKM skala mikro diperpanjang, Pemprov Sumsel terus menggencarkan upaya 3T (tracing, testing dan treatment).

Upaya tersebut juga lebih digencarkan di dua daerah yang termasuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Sumsel, yakni Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur.

Adapun rincian kasus Covid-19 di Palembang tercatat 10.106 kasus dan di OKU Timur sebanyak 669 kasus.

“Baik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari sosialisasi penggunaan masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Rika.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *