Bagaimana Nabi Menyelesaikan Krisis

Bagaimana Nabi Menyelesaikan Krisis
Bagaimana Nabi Menyelesaikan Krisis. foto/ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – DALAM kondisi masyarakat mengalami krisis ekonomi begitu cepat sebagai akibat pandemi covid-19, ada baiknya kita mengambil pelajaran terhadap pengalaman Nabi di dalam memecahkan persoalan seperti ini.

Bisa dibayangkan, ketika Nabi resmi dilantik menjadi Nabi, terutama ketika mendapatkan perintah untuk melakukan dakwah terbuka (al-dahwah al-jahr), spontanitas dunia Arab melancarkan serangan bertubi-tubi kepada Nabi Muhammad dan keluarga serta para pengikutnya. Salah satu gempuran kuat ialah embargo ekonomi yang ditujukan kepada Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthallib, suku yang melahirkan Nabi Muhammad.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mereka melarang makanan masuk ke Kota Mekah dan melarang melakukan jual beli sehingga Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthallib membeli barang-barang yang ada di luar Kota Mekah. Akan tetapi, orang-orang Quraisy mencegatnya dan menaikkan harga barang hingga Bani Hasyim tidak mampu membelinya.

Tekanan ekonomi itu membuat tokoh masyarakat Arab Quraisy untuk ‘mengamputasi’ Nabi Muhammad. Saat menyadari ancaman jiwa akan melayang, Nabi Muhammad bersama komunitasnya memilih untuk hijrah ke Yatsrib yang kemudian diubahnya menjadi Madinah.

Meskipun Nabi pindah ke Yatsrib atas undangan komunitas pribumi Madinah, yaitu suku Khazraj dan suku ‘Aus yang merupakan dua etnik paling besar di kawasan Yatsrib, di negeri baru ini bukannya tanpa masalah. Gelombang pengungsi yang menyertai Nabi cukup besar.

Di antara problem itu ialah tempat tinggal. Gelombang eksodus muslim dari Mekah ke Yatsrib hanya membawa pakaian yang melekat di badan. Mereka tentu membutuhkan tempat tinggal untuk perlindungan dari hawa panasnya musim panas dan hawa dinginnya musim dingin Madinah.

Menyiapkan rumah dalam waktu singkat untuk para pengungsi tentu tidak mudah. Apalagi Kota Yatsrib juga bukan negeri yang memiliki tingkat kekayaan fantastis.

Persoalan lainnya ialah angka pengangguran yang tiba-tiba membengkak. Para pengungsi tentu selain membutuhkan tempat tinggal yang paling mendesak ialah kebutuhan pangan dan sandang. Di antara mereka banyak yang tidak memiliki skill dan keterampilan.

Rata-rata umat Islam yang pertama memeluk agama Islam ialah para kelas menengah ke bawah. Orang kaya Quraish umumnya tidak ikut mengungsi. Untuk mempekerjakan mereka tentu butuh proyek besar dan akumulasi modal yang besar, sedangkan kekayaan dan kapital Yatsrib saat itu masih didominasi etnik minoritas Yahudi.

Ada tujuh oasis (wadi) di sekitar Madinah umumnya dikuasai etnik Yahudi, sedangkan mereka tidak begitu bersahabat dengan Nabi dan Islam. Mereka tidak terlibat di dalam Perjanjian ‘Aqabah pertama dan ‘Aqabah kedua yang intinya mengundang Nabi hijrah ke Yatsrib dengan jaminan kehidupan warga masyarakat Yatsrib.

Persoalan lainnya ialah masalah distribusi pendapatan. Bagaimanapun juga masyarakat Yatsrib saat itu sudah terpola ke dalam dua golongan, yaitu golongan pribumi yang oleh Nabi disebut golongan Ansar (penolong) dan golongan pengungsi yang diberi nama Muhajirin (pendatang).

Langkah-langkah yang dilakukan Nabi ialah mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah untuk menghilangkan beban psikologis sebagai kota tua untuk para penduduk asli. Kedua, melakukan program al-ikha, yaitu mempersaudarakan antara golongan Ansar dan Muhajirin laki-laki.

Muhajirin dikawinkan dengan perempuan Ansar dan demikian pula sebaliknya. Program pembauran ini sangat efektif untuk menghilangkan sentimen etnik. Nabi juga melibatkan kedua golongan ini di dalam pemerintahan masyarakat Madinah.

Dana pembinaan masyarakat Madinah diambil dari harta rampasan perang dalam bentuk ganimah, sebuah harta di luar bujet rutin negara diperoleh melalui pertempuran. Hasilnya diperuntukkan kesejahteraan semua golongan.

Di samping ganimah juga ada fai, harta nonbujet rutin negara yang diperoleh dari musuh tanpa melalui peperangan, yang peruntukannya pemberdayaan masyarakat pendatang (Muhajirin). Ada lagi disebut jizyah, semacam pajak yang diambil dari para pengusaha untuk membiayai operasional pemerintahan.

Tidak lama kemudian turun perintah zakat yang diperoleh secara rutin dari harta orang kaya yang diperuntukkan yang berhak (shnaf). Sumber ekonomi lainnya ialah harta tak bertuan atau barang hilang yang biasa disebut luqathah, waris, wasiat, ‘usyr, dan sumber-sumber keuangan lainnya yang tidak kurang dari 27 macam sumber.

Sumber: mediaindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *