Soal RUU KUP, Ekonom Senior: Pemerintah Harus Transparan Terkait Kondisi Keuangan Negara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Ekonom Senior Fadhil Hasan menyarankan pemerintah lebih transparan terkait usulan RUU KUP terutama terkait proyeksi penerimaan APBN di jangka waktu menengah dan panjang.

“Polemik menaikan Pajak PPN 15%, Memburu Orang Super Kaya dengan 35% Tarif OP dan tax amnesty seharusnya dibingkai dalam kerangka transparansi proyeksi penerimaan negara di masa depan” Ujar Fadhil Hasan dalam Zoominari Narasi Institute yang bertajuk “Kupas Tuntas Keuangan Negara: Dibalik Revisi UU Perpakajakan”, pada Jumat (28/5/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Fadhil yang juga pendiri Narasi Institute berpendapat untuk lebih memahami revisi UU Perpajakan, perlu mengetahui kondisi sesungguhnya anggaran negara baik jangka pendek dan terutama jangka menengah. Biasanya pemerintah biasanya memiliki medium term of government revenue and expenditure yang berisi proyeksi penerimaan dan pengeluaran dalam jangka menengah (lima tahun).

“Dalam jangka pendek sebenarnya dengan UU No 2/2020 BI sudah bersedia mendukung pemerintah lewat skema burden sharing untuk memastikan kesehatan dan keberlanjutan dari fiskal. Namun nampaknya, berdasarkan proyeksi jangka menengah, pemerintah masih akan memiliki defisit yang besar dari 3% pada tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, disisi lain BI tidak bisa lagi memberikan dukungan bagi keberlanjutan anggaran pemerintah. Karenanya, diperlukan kebijakan untuk menggenjot penerimaan lewat berbagai instrumen perpajakan”. Ujar Fadhil Hasan.

Extra ordinary dan kontroversial

Fadhil melihat alasan pemerintah mengajukan RUU KUP karena pemerintah ingin mengambil langkah extra ordinary dan kontroversial melalui peningkatan ppn, penambahan layer baru dalam pph, dan tax amnesty.

Namun Fadhil mempertanyakan apakah rencana tersebut akan mampu meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan fiskal, mempertahankan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional? atau justru sebaliknya, memperberat beban masyarakat dan menahan laju pemulihan ekonomi?

Fadhil menyarankan pemerintah perlu juga dikaji apakah langkah ini mencerminkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam masyarakat, terutama kaitannya dengan peningkatan ppn dan tax amnesty.

Tax amnesty jilid I setengah berhasil

“Pengalaman menunjukkan bahwa program tax amnesty jilid I dianggap setengah berhasil karena capaiannya dibawah target yang ditetapkan pemerintah, selain itu jumlah repatriasi dana relatif lebih kecil daripada yang diproyeksikan. Ujar Fadhil Hasan.

Fadhil berkeyakinan bahwa keberhasilan tax amnesty akan sangat tergantung dari kredibilitas pemerintah sendiri dalam mendesain dan melaksanakan program ini.

“Peningkatan PPN dan penggabungan PPnBm juga dianggap tidak mencerminkan keadilan karena akan menekan kelompok masyarakat menengah bawah yang justru sedang didorong konsumsinya” Ujar Fadhil Hasan.

Fadhil melihat kenaikan PPh bagi orang dengan top 1% teratas dapat diterima publik.

“Peningkatan PPh dan penambahan layer dalam PPh mungkin lebih bisa diterima karena akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi. Namun perlu juga dipertimbangkan batas pendapatan kelompok yang dikategorikan berpendapatan sangat tinggi (top 1%)” Ujar Fadhil Hasan.

Naraasi institute berharap agar kebijakan RUU KUP dapat diterima perlu menjadi wacana publik dan pemerintah harus lebih transparan.(ingeu)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *