Rektor Amany Lubis Digugat 2 (Dua) Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Rektor Amany Lubis Digugat 2 (Dua) Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Rektor Amany Lubis. Foto/dok
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Prof Masri dan Prof Andi sewaktu menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah sangat getol menentang pembangunan asrama mahasiswa yang sesungguhnya bukan asrama mahasiswa UIN Jakarta.

Penentangan kedua Guru Besar tersebut didasarkan pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sikap kritis Prof Masri dan Prof Andi tersebut tidak lain bertujuan untuk menegakkan kampusnya menjadi Good University Governance (GUG) dan menyelamatkan uang negara.

Sikap kritis tersebut justru disikapi dengan tidak proporsional dan transparan oleh Amany Lubis sebagai Rektor, dengan memberhentikan keduanya dari jabatannya sebagai Wakil Rektor berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Masri Mansoer, M. Ag dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023.

Oleh karena pemberhentian tersebut didasarkan pada alasan hukum yang tidak jelas, maka kedua Mantan Wakil Rektor melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Menurut Kuasa Hukumnya Mujahid A Latief., S.H M.H, gugatan tersebut didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, karena pemberhentian kedua kliennya bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015, PMA nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 21 Tahun 2010.

Mujahid A. Latif, SH MH (Ketua Tim Hukum) lebih lanjut menjelaskan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Banten) terdaftar dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.SRG dan 32/G/2021/PTUN.SRG.

Ketua Tim Hukum Taktis

Mujahid A Latief., SH., MH

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *