Jakarta, Hajinews.id, – Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kembali ditunda. Penundaan ini tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Seiring dengan keputusan tersebut, muncul informasi-informasi miring, mulai dari tagihan pelaksanaan ibadah haji yang belum dibayar, vaksin Covid-19 palsu serta informasi-informasi menyesatkan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, menegaskan, alasan penundaan ibadah haji sudah jelas karena faktor keamanan kesehatan.
“Apalagi ini ada Covid-19. Tentu lebih sulit lagi untuk mengatur jemaah,” ujar dia.
Untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan penundaan keberangkatan jemaah calon haji, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa mengkonfirmasi secara langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing kabupaten/kota. Pihaknya juga menyediakan permohonan informasi secara online.
Terkait dana haji, jemaah calon haji yang batal berangkat, bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah. Prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.
“Ada 3 pilihan. Jika tidak diambil, maka kita proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata di tahun 2022. Dia akan tetap berangkat. Jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), nomor porsinya akan hilang,” jelasnya.
Calon jemaah yang membatalkan diri, jika ingin mendaftar lagi, lanjutnya, maka akan masuk lagi antrian dari awal. Lama waktu antrian jemaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun.