Catat! Cara Tarik Dana Haji Supaya Tidak Dicoret Dari Daftar Antrean

Daftar Tunggu Haji Sulsel Sampai 43 Tahun
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengatakan, calon jemaah haji bisa mengambil sebagian tabungan haji yang sudah disetor. Karena batal berangkat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, Ali Yafid mengingatkan agar uang yang diambil calon jemaah haji tersebut bukanlah uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji. Melainkan, uang pelunasan pemberangkatan haji saja.

Karena jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, maka secara otomatis calon jemaah tersebut dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat. Sesuai dengan porsi yang telah disiapkan. Sehingga, calon jemaah haji harus antre mulai dari awal kembali bila ingin berangkat haji.

Uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji bagi jemaah di Sulsel, kata Ali Yafid, sebanyak Rp 25 juta yang disetor di awal.

Sedangkan, uang pelunasan yang telah disetor sejak tahun 2020 yang boleh ditarik kembali calon jemaah Rp 13 juta hingga Rp 14 juta.

“Karena kalau dana pokoknya yang masuk porsi itu diambil, maka harus daftar ulang lagi, mulai dari awal. Artinya dia membatalkan diri dari porsinya kan,” jelas Ali Yafid.

Untuk jumlah calon jemaah haji Sulsel yang terdaftar saat ini sebanyak 236 ribu orang. Sementara, kuota pemberangkatan haji yang didapatkan pemerintah Sulsel setiap tahunnya hanya 7.272 orang jemaah saja

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *