Mengejutkan, Jubir Wapres: Dana Haji Boleh Dipakai Infrastruktur Asal Penuhi Syarat

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan bahwa tidak ada larangan terkait penggunaan dana haji untuk infrastruktur. /ANTARA/
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan hal mengejutkan bahwa dana haji boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur.

Namun Ia menegaskan pembangunan Infrastruktur menggunakan dana haji dibolehkan asal syarat syariahnya terpenuhi dan penggunaannya aman.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman,” kata Masduki dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Kendati demikian, Masduki masih memikirkan sebab belum ada investasi dana haji langsung ke infrastruktur karena masih ada pertimbangan apakah pembangunan tersebut aman atau tidak.

Ia mengatakan melakukan hal tersebut bukan karena dilarang melainkan lebih ke aman atau tidak ketika dana haji tersebut dipakai.

“Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ,” katanya.

Ia menyebutkan sebagian besar investasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ialah dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Selain itu, dana haji juga digunakan untuk membangun infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor agama, dan universitas Islam.

“Itu boleh secara hukum, secara regulasi dan prinsip-prinsip syariah itu tidak dilarang. Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah,” ujarnya.

Di sisi lain Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyebutkan 90 persen investasi dana haji berbentuk surat berharga syariah dan sukuk korporasi.

Selain itu Anggito juga mengatakan bahwa BPKH tidak mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.

Namun, dia mengatakan investasi dana haji digunakan dengan profil risiko low to moderate.

“Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.” ujar Anggito.(dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *