ASBIHU: Dana Haji di BPKH Aman Tapi Tidak Efisien

ASBIHU: Dana Haji di BPKH Aman Tapi Tidak Efisien
Wakil Ketua Umum ASBIHU (Asosiasi Bina Haji dan Umroh) Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hafidz Taftazani
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Bpk. KH. Hafidz Tafzani, Wakil Ketua Umum ASBIHU (Asosiasi Bina Haji dan Umroh) Nahdlatul Ulama

Hajinews.id – Polemik mengenai dana haji yang selama ini dikelola  oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) masih terus berlanjut pasca Menteri Agama RI membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Sejumlah pihak mempertanyakan “keamanan” dana haji yang jumlahnya mencapai Rp 144,78 triliun tersebut. Bahkan ada juga pihak yang berspekulasi bahwa dana tersebut dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wakil Ketua Umum ASBIHU (Asosiasi Bina Haji dan Umroh) Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hafidz Taftazani percaya bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH aman, dan tidak digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Hanya saja Hafidz menilai  ada ketidakefisienan.  “Dana haji yang dikelola BPKH saya yakin aman dalam artian tidak ada korupsi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian ada ketidakefisienan yang dilakukan oleh  BPKH,” ujar Hafidz dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Hafidz menambahkan, ketidakefisienan itu terjadi karena dana haji harus dipakai untuk biaya operasinal BPKH.  Seperti dipakai untuk gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas BPKH, ketua dan anggota Badan Pelaksana BPKH,  perjalanan dinas mereka, gaji pegawai, sewa gedung, sosialisasi dan sebagainya. “Biaya-biaya yang dikelaurkan untuk operasional BPKH itu kan sebuah ketidakefisienan yang sebenarnya bisa dihindari,” tegas Hafidz.

Menurut Hafidz, biaya-biaya operasional BPKH mestinya berasal dari APBN sehingga tidak mengurangi dana haji yang dikumpulkan dari para calon jamaah haji melalui setoran ONH. “Jika biaya operasional BPKH diambil dari APBN, dana haji 100 persen aman dalam artian tidak akan berkurang dan biaya ONH yang harus disetor jamaah juga akan lebih rendah,” lanjut Hafidz.

Namun,  jika pemerintah tidak mau menyediakan anggaran yang bersumber dari APBN untuk biaya operasional BPKH, Hafidz mengusulkan agar  pengelolaan dana haji dikembalikan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama. Dengan demikian, para pejabat yang mengelola dana haji dibiayai oleh APBN dan itu berarti dana haji yang merupakan milik umat tidak berkurang untuk biaya operasional para pejabat dan pegawai BPKH. “Saya yakin gagasan tersebut lebih efesien dan dana umat yang terkumpul akan tetap utuh. Dan Dirjen Haji dan Umroh punya kemampuan untuk itu seperti yang dulu saat belum ada BPKH ,” pungkas Hafidz.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *