Temuan Ombudsman Ada Penyimpangan, Rektor UIN Jakarta Diminta Segera Lakukan Tindakan Korektif

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta – Hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis yang memecat dua wakil rektornya membuat Rektor UIN itu terpojok.

ORI disebut telah menemukan adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof. Amany Lubis.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Keputusan ORI itu tertuang dalam Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021.

Kuasa hukum dua Wakil Rektor yang dicopot Amany Lubis mengatakan, dalam keputusannya, tiga lembaga diminta untuk mengoreksi keputusan Rektor Amany Lubis.

Tiga lembaga itu yakni terlapor yang tak lain Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta, Menteri Agama dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

“Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari oleh Ombudsman untuk melakukan tindakan korektif dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman,” kata Kuasa Hukum kedua wakil rektor tersebut, Mujahid Latief dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Dia berharap, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas dan lapang dada dan mengakui kesalahan sesuai temuan ORI. Selanjutnya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, Rektor UIN Jakarta diminta untuk mengembalikan jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan kepada Masri Mansour dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan kepada Andi M. Faisal Bakti.

“Apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu soal lain yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami. Yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut. Begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai kampus Islam pergiruan tinggi Islam terbesar di Indonesia, tak patut Rektor UIN mengabaikan keputusan dan rekomendasi hasil investigasi ORI tersebut. Apalagi, sejak awal pihaknya meyakini bahwa keputusan Rektor UIN Jakarta mencopot dua wakilnya terindikasi menyalahi aturan.

“Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu tidak elok mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, kemelut pemecatan dua Wakil Rektor UIN itu bermula dari kontroversi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pembangunan asrama mahasiswa itu merupakan keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Amany Lubis.

Kedua Wakil Rektor itu memprotes lantaran proyek itu beraroma korupsi. Protes itu berujung pemecatan keduanya. (*).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *