Presiden Jokowi Buat Kerumunan Lagi, Refly Harun: Jaksa Mengatakan itu adalah Kejahatan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuat kerumunan ketika terjun membagi-bagikan sembako di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Ia melihat ironi ketika Habib Rizieq Shihab dipenjarakan lantaran membuat kerumunan namun tidak untuk Presiden Jokowi.

“Lagi-lagi Presiden Jokowi membuat kerumunan atau menjadi pangkal tolak dari terciptanya kerumunan, tapi ya namanya presiden tidak diapa-apakan ya. Padahal kita tahu ya bahwa di sisi lain Habib Rizieq justru dipenjarakan, dipidanakan, dianggap melakukan tindakan yang melanggar hukum, bahkan jaksa mengatakan itu adalah kejahatan,” ucap Refly Harun dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 1 September 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Refly Harun mempertanyakan alasan Rizieq dijatuhi hukuman yang terbilang berat untuk sebuah kasus kerumunan yang tidak dikehendaki. Sebab, kata dia, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tak mengkategorikan tindakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai sebuah kejahatan lantaran hanya pelanggaran protokol kesehatan.

“Walaupun undang-undang tidak mengkategorikan sebagai sebuah kejahatan tetapi pelanggaran protokol kesehatan, tetapi Habib Rizieq diproses sampai kemudian dihukum untuk kasus kerumunan Petamburan dia sudah menjalani hukuman selama delapan bulan dan sudah tunai,” ucap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terus mengejar agar Habib Rizieq dijatuhi hukuman yang lebih berat dengan pasal-pasal lainnya, khususnya Pasal 160 KUHP terkait penghasutan sangat disayangkan. Bahkan, kata dia, JPU seolah menginginkan dicabut hak-hak politik maupun hak menjabat dalam organisasi apapun.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mengejar, menginginkan bahwa yang bersangkutan dihukum lebih berat karena dalam kasus Petamburan kita tahu bahwa yang digunakan adalah Pasal 160 KUHP dan juga pasal-pasal lain yang terkait dengan Undang-undang Ormas, di mana yang diminta oleh JPU tidak hanya hukuman badan tetapi juga pencabutan hak-hak politik dan tidak boleh menjabat di organisasi apapun,” ucap dia.

Menurut Refly Harun, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berat derajatnya dibandingkan dengan apa yang dilakukan Habib Rizieq, apalagi telah dilakukan berulang kali.

“Luar biasa pelanggaran protokol kesehatan yang berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi. Ada baru-baru kemarin kerumunan Grogol, kemudian ada kerumunan di NTT, ada kerumunan di Kalimantan Selatan, semuanya adalah kerumunan bahkan jauh lebih berat derajat kerumunannya dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq,” ucap Refly.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *