Jakarta, Hajinews.id -Rocky Gerung mendapatkan somasi dari Sentul City untuk meninggalkan rumah dan lahanya yang seluas 800 meter. Rocy menyatakan pemilik sah karena dibeli dari pihak sebelumnya.
Rumahnya di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Betul milik Rocky Gerung,” kata Haris Azhar kuasa hukum Rocky Gerung /9/2021).
Ia menyebutkan alasan lahan tersebut milik kleinnya karena lahannya dikuasai secara fisik langsung dan ada bukti pembelian lahan pada 2009 serta ada saksi-saksi saat jual-beli.
“Untuk dibilang pemilik itu ada syaratnya. Harus punya bukti yuridis dan menguasai fisik,” katanya.
Ia membeberkan, bukti yuridis hanya ada 3, hak milik, hak guna bangunan dan hak guna usaha. Untuk punya sertifikat hak di atas, harus menguasai fisik. Sebaliknya kuasa fisik, bisa dilakukan dengan surat non sertifikat karena berbagai hal salah satunya, karena mengajukan sertifikat, jadi masih pakai surat lama, dalam hal ini Rocky punya “surat Garap”.
“Apalagi surat garapnya sudah sejak lama. Kuasai fisik juga sudah lama. Maka dari itu tidak bisa orang ujug-ujug datang bawa sertifikat HGB, bilang dia pemilik lahan yang tidak dikuasainya,” katanya.