Tegas! Novel Baswedan: Ini Belum Berakhir, Pejabat Korup Tidak Boleh Dimaklumi

Novel Baswedan Bersama Mantan Pegawai KPK. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku bangga selama berkarir di lembaga antirasuah mencatatkan prestasi. Novel dan 56 pegawai lainnya resmi keluar dari KPK setelah dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung merah putih.

“Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK, Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik. Prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen SDM yang hebat. Tidak berbuat tercela/pelanggar etik. Kami keluar dengan kepala tegak karena menjaga integritas,” kata Novel dikutip dari akun Twitternya @nazaqistsha, Jumat (1/10).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Novel mengucapkan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepadanya. Namun dia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan.

“Tapi ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi,” tandasnya.

Diketahui, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat pada Kamis (30/9) karena tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski dipecat, mereka tak lantas berpasrah.

Tepat di hari yang sama, Novel Cs mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute). Institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses TWK yang disebutnya telah melanggar HAM dan maladminstrasi.

“Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,” ujar mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (30/9).

IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Hery Muryanto, eks Direktur PJKAKI, Sujanarko, Novel Baswedan, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Giri Suprapdiono, serta eks Kabiro SDM, Chandra SR.

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.

Praswad menegaskan, 57 pegawai yang dipecat KPK merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti, hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” tegasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *