PCR bagi Perjalanan Udara Dinilai Mubazir, Epidemiolog: Kebijakannya Sendiri Perlu Evaluasi

Foto: Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR tak lebih dari Rp300.000, kini pemerintah menetapkan harga tes PCR di semua moda transportasi senilai Rp275.000.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, menanggapi kebijakan tes PCR ini, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai kebijakan uji usap PCR yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan udara merupakan hal yang mubazir.

Sebab, menurut Masdalina seharusnya lebih ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah masuknya virus corona varian baru ke Tanah Air.

Sebagaimana sejak 24 Oktober, berlaku aturan perjalanan bagi calon penumpang pesawat untuk wajib membawa surat bebas Covid-19, dengan melalui tes PCR.

Pemberlakuan tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) pada penumpang pesawat dikarenakan mereka lebih berisiko tertular Covid-19 saat di dalam kabin kata pejabat Kementerian Kesehatan RI.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, terkait hal ini, Masdalina menyebut fungsi dasar pengujian adalah untuk diagnostic, penyaringan, dan menangkal untuk varian-varian baru Covid-19 yang datang dari luar negeri.

Masdalina juga menyebutkan, penerapan uji usap PCR terbukti tidak dapat menurunkan laju transmisi sebagaimana yang terjadi di puncak atau lonjakan kasus Covid-19 beberapa bulan lalu.

Kemudian, menurut pandangan epidemiolog ini seharusnya kebijakan tersebut lebih ditujukan pada pelaku perjalanan Internasional.

“Kamu gak bisa naik pesawat kalau kamu tidak mau melakukan ini, padahal kebijakannya sendiri perlu kita evaluasi, benar tidak sih melakukan testing pada pelaku perjalanan domestic,” kata Masdalina, Rabu, 26 Oktober 2021.

Untuk itu, Masdalina menegaskan bahwa kunci untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 tetap ada dilangkah dasar, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Adapun masyarakat wajib mematuhi dan menjaga kunci dasar protokol kesehatan 3M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak, karena yang terjadi di banyak daerah sebenarnya lebih karena longgarnya keinginan untuk menjaga jarak seiring melandainya kasus Covid-19 dan menurunnya level PPKM.***

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *