PEPS: Tes PCR Kita Dikuasai Swasta, Terjadi Bisnis Kartel

Foto: Agung Mardika/Detikcom
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mempertanyakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) apakah termasuk hajat hidup orang banyak atau tidak.

“Pertanyaannya adalah PCR ini termasuk hajat hidup orang banyak atau tidak?Jadi untuk hajat hidup orang banyak itu adalah monopoli. Itu harus diatur oleh negara,” ujarnya, melalui Zoom dalam diskusi bertajuk “Bisnis Di Balik Pandemi” yang disiarkan langsung lewat YouTube Narasi Institute pada Jumat sore, (29/10).

Anthony mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai negara hajat hidup orang banyak, dikuasai negara. Menurutnya tak hanya itu saja, harganya pun harus diatur oleh negara.

Ia menuturkan seperti tarif listrik yang telah diatur oleh beberapa peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) juga dikendalikan oleh Kementerian ESDM, meskipun kemungkinan banyak yang sudah dilanggar. Adapun tarif transportasi publik juga harus terdapat putusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi itulah gunanya hajat hidup orang banyak itu, pokok [UUD 1945] Pasal 33 [Ayat 2] harus dikuasai negara, harganya pun harus diatur oleh negara. Itu adalah benchmark untuk semuanya cabang-cabang monopoli,” terang Anthony.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *