Jakarta, Hajinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat menyayangkan belanja Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke pemerintah daerah (Pemda) didominasi untuk belanja pegawai. Oleh karenanya, saat ini dilakukan pemangkasan dengan menetapkan standarisasi batasan belanjanya.
Menurutnya, pemerintah membatasi maksimal belanja pegawai melalui UU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Di mana belanja pegawai Pemda menjadi maksimal 30% yang diatur dalam Pasal 146 beleid tersebut.
Sedangkan belanja infrastruktur ditingkatkan menjadi maksimal 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini ditetapkan dengan batas waktu.
“Untuk kualitas belanja kami akan bersama-sama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur, pegawai 30%, infrastruktur 40% dengan transisi selama 5 tahun,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Porsi belanja pegawai ini jauh lebih rendah dibandingkan saat ini. Dari catatan Kementerian Keuangan pemanfaatan DAU didominasi oleh belanja pegawai hingga 64,8%.
Dengan penetapan batasan maksimal belanja ini, ia mengatakan Pemda bisa menghemat anggarannya dan bisa digunakan untuk program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengaturan batasan belanja pegawai tersebut diperkirakan dapat mendorong Pemerintah Daerah mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp 4,7 triliun,” jelasnya.
Kemudian, penghematan anggaran ini bisa digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang ditingkatkan.
“Pengaturan belanja infrastruktur tersebut diperkirakan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp 287,61 triliun,” pungkasnya.