Ustaz Yusuf Mansur Digugat Zaini Mustofa Senilai Rp 98 Triliun, Begini Hitung-hitungannya

Zaini Mustofa (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Ustaz Yusuf Mansur sedang menghadapi beberapa gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban investasi bodong.

Salah satunya dari Zaini Mustofa. Tidak tanggung-tanggung, gugatan Zaini Mustofa yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan.

Modal awal yang disetorkan Zaini Mustofa untuk investasi baru bara pada 2009 silam senilai Rp 80 juta. Dari dana itu, kata Zaini Mustofa, ada janji keuntungan 11,3 persen.

“Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya,” kata Zaini Mustofa, dilansir Wartakota, Kamis (13/1/2022).

Selain Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Menurut Zaini Mustofa, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.

“Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat,” katanya.

Menurut Zaini Mustofa, dugaan wanprestasi dilakukan PT Adi Partner Perkasa. Sedangkan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai penerima sedekah yang ditunjuk Yusuf Mansur.

“Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur,” ucap Zaini Mustofa.

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu Zaini Mustofa meminta pihak tergugat secara tanggung-renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 98.718.073.610.256.

Rinciannya, kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *