Tak Main-Main! Ini Konsekuensi Mubahalah, Sumpah Saling Laknat dalam Islam

Ilustrasi YM (foto: Solopos)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Undangan mubahalah yang disampaikan jemaah terkait investasi batu bara kepada Ustaz Yusuf Mansur tidak berbalas. Rencananya, kegiatan itu dilakukan di Masjid Darussalam Cibubur, Bogor, Jumat (18/2/2022).

Sayangnya, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan apapun yang menanggi undangan tersebut. Dengan tidak hadirnya Yusuf Mansur dalam mubahalah, para investor menilai dai kondang tersebut telah berbohong terkait pernyataannya di berbagai media yang menyebut dirinya tidak tahu menahu tentang investasi batu bara di Kalimantan Selatan tahun 2009.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Hari ini tanggal 18 Februari 2022, sebagaimana undangan kami kepada Ustaz Yusuf Mansur untuk mubahalah. Kami undang pukul 13.00 WIB, ini sudah pukul 13.45 tidak ada tanda-tanda beliau datang. TIdak ada telepon, tidak ada konfirmasi padahal dalam undangan itu kami sertakan nomor telepon. Undangan sudah kami kirimkan sepekan yang lalu, tidak ada respons sama sekali,” ujar salah satu investor, Zaini Mustofa, di depan Masjid Darussalam seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube JIA TV, Jumat sore.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan muhabalah dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dosen Perbandingan Madzab Universtitas Darussalam Gontor, Ria Rahmawati, berpendapat mubahalah adalah sumpah yang dilakukan oleh dua orang atau dua kelompok yang saling mengklaim bahwa dua-duanya merasa benar. Dua pihak tersebut siap dilaknat oleh Allah SWT jika salah satu dari mereka berbohong.

“Orang yang saling bermubahalah siap untuk dilaknat jika dalam sumpahnya melakukan kebohongan. Laknat tersebut bisa saja berupa ditimpa penyakit parah, kecelakaan atau pun kematian, tergantung isi sumpah yang diikrarkan,” tulisnya sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman resmi Gontor, Jumat malam.

Sumpah Saling Laknat

Sederhananya, mubahlah merupakan sumpah yang dilakukan untuk menunjukkan siapa yang benar dan salah dalam suatu perkara. Menurut Ria, tidak semua permasalahan boleh melakukan mubahalah. Mubahalah, kata dia, hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah. Dia mengatakan, mubahalah tidak diatur dalam hukum formal Undang-Undang di Indonesia dan hanya dilakukan nonformal.

“Umumnya tujuan mubahalah adalah sebagai peringatan atau shock theraphy agar seseorang tidak mudah-mudah berbohong dalam sesuatu hal,” tutupnya.

Dasar hukum mubahalah adalah QS Ali Imran ayat 61.

“Siapa yang membantahmu (tentang kisah Isa) sesudah datang ilmu (yang sampai kepadamu), maka katakanlah (kepada mereka): Marilah kita memanggil anak- anak kami dan anak- anak kamu, istri- istri kami dan istri- istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah, kemudian kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang- orang yang dusta. (QS: Ali Imran 61)

Dikutip dari Tafsir Al Misbah karya Quraish Shihab, muhabalah adalah bentuk doa serta permohonan untuk melaknat orang yang bersalah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi kebenaran.

Sumpah ini merupakan ikhtiar manusia di level tertinggi agar Allah menunjukkan kebenaran dan menghukum orang yang bersalah. Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang artinya kutukan atau laknat. Dalam Tafsir Jalalain, mubahalah dimaknai sebagai tadlarru’ fiddu’aa’, yakni memohon dengan sungguh-sungguh dalam berdoa.

Dikutip dari laman NU online, Minggu (20/2/2022), sumpah mubahalah ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Kala itu Rasulullah diperintahkan mengajar tokoh Nasrani untuk bermubahalah. Namun, hal ini tidak terlaksana karena tokoh Nasrani menolak. Meski demikian, peristiwa ini tertuang dalam ayat Al Quran dalam surat Ali Imrah ayat 61 yang menjadi dasar mubahalah.

Dihimpun dari berbagai sumber, sumpah mubahalah ini dilakukan dua pihak yang berseteru untuk saling melaknat. Konsekuensi dalam sumpah ini adalah meminta ALlah mendatangkan azab atau laknat kepada pihak yang bersalah.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *