Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Anwar Abbas: Jangan Terlalu Kaku

Anwar Abbas (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

Jakarta, Hajinews.id – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut pihaknya setuju dengan aturan yang tertuang dalam SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 

“Prinsipnya MUI setuju dengan adanya pengaturan tersebut,” kata Anwar melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

 

Namun, pria kelahiran Sumatra Barat itu berharap implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 bisa fleksibel dan tidak disamakan di semua daerah.

 

“Jangan terlalu kaku dan juga jangan disamakan untuk semua daerah,” kata Anwar.

 

Menurut dia, implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 sebaiknya ada kelonggaran tertentu. Tertutama, menyikapi daerah dengan 100 persen atau mayoritas muslim.

 

“Mungkin sebaiknya dalam peraturan tersebut perlu ada konsiderans yang mengatur dan memberi kelonggaran-kelonggaran tertentu,” beber dia.

 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 

Yaqut menyebut surat teranyar sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.

 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut pihaknya setuju dengan aturan yang tertuang dalam SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Namun, perlu ada kelonggaran terhadap SE Menag itu di beberapa daerah.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

 

Yaqut di sisi lain memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musalah sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan Islam.

 

Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial.

 

Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.

 

Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.

 

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

 

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *