Wapres Ma’ruf Amin: Kemunduran KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI Masih Pembahasan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan permohonan pengunduran diri Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum final. Ma’ruf Amin menyebut bahwa kemunduran Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI masih dalam proses pembahasan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita lihat saja nanti, itu kan baru proses, masih dibahas di MUI dan masih dalam proses pembahasan,” kata Ma’ruf Amin di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/3).

Miftachul Akhyar menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor pada Rabu (9/3).

Dia beralasan mengundurkan diri karena diamanahkan oleh Forum Ahlul halli wal Aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung Desember 2021 agar tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Nanti kita tunggu saja hasilnya apa yang akan diambil belum tahu apakah jadi mundur atau tidak,” ungkap Ma’ruf.

Dipilih 9 Kiai Sepuh NU

Forum Ahwa adalah musyawarah sembilan kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU periode 2022-2026 di Muktamar NU. Pada Muktamar NU 2021, Miftah terpilih sebagai Rais Aam PBNU periode 2022-2026. Namun Forum Ahwa juga menyepakati agar Miftachul tak merangkap jabatan di luar amanahnya sebagai Rais Aam.

Padahal, jabatan Ketum MUI yang dijabat Miftah itu belum genap dua tahun. Ia terpilih sebagai Ketum MUI saat Musyawarah Nasional (Munas) X MUI pada 26 November 2020.

Wapres Ma’ruf Amin sendiri adalah Ketua Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025. Ma’ruf sebelumnya adalah Ketua Umum MUI 2015-2020. Sedangkan Wakil Menteri Agama saat ini yaitu Zainut Tauhid Sa’adi duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *