Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Menteri Nadiem-Yaqut Beri Klarifikasi

Foto: Tribunews
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberi klarifikasi soal polemik madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Nadiem menjelaskan tentang isu ini Bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Melalui unggahan video di Instagram resminya, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com , Rabu (30/3/2022), Nadiem mulanya menjabarkan saling Kerjasama Kemendikbudristek dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenag dalam menentukan program pendidikan, termasuk dalam proses revisi RUU Sisdiknas.

“Kemendikristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengadakan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas,” kata Nadiem, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menegaskan tidak pernah ada “niat menghapus” madrasah dari Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” katanya.

Dalam penjelasannya Nadiem menyebut madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Dia mengatakan penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak fleksibel di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.

“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” ucapnya

Nadiem pun menyampaikan ada 4 hal pokok yang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas, yakni:

1. Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
2. Kebijakan wajib dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
3. Kebijakan penataan profesi guru agar inklusif dan profesional.
4. Kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Sementara itu, dalam video yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas ikut buka suara soal polemik RUU Sisdiknas. Senada dengan Nadiem, Menag Yaqut juga mengatakan gaun selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas berjalan.

“Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas,” ujar Yaqut.

Yaqut menuturkan eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. Dia menyebut madrasah hingga pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

“Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas,” kata Yaqut

“Saya yakin dengan kebebasan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem kita akan meningkat di masa depan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi pada Senin (28/3/2022), mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” katanya.

Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peran madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan. Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.*

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *