Hajinews.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang Ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Rencananya, larangan Ekspor ini akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat, kebijakan ini akan memengaruhi devisa negara.
Bahkan, dia memperkirakan devisa negara bisa tergerus US$ 3 miliar bila kebijakan ini diterapkan setidaknya satu bulan penuh.
“Jadi estimasi pada bulan Mei, bila pelarangan Ekspor berlaku satu bulan penuh, Indonesia akan kehilangan devisa sebesar US$ 3 miliar atau setara Rp 43 triliun,” ujar Bhima seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (24/4/2022).
Hal ini merujuk data nilai Ekspor crude palm oil (CPO) pada Maret 2022 Indonesia yang mencapai 3 miliar dolar AS. Dengan larangan ini, maka devisa negara akan hilang senilai tersebut, alias 12