Menyikapi Tokoh ‘Nyeleneh’ Atau Yang Mengajak Umat Melawan Syariat

Yang Mengajak Umat Melawan Syariat
Yang Mengajak Umat Melawan Syariat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: KH Luthfi Bashori

Hajinews.id – Rasulullah SAW mengajarkan kepada umat, “Taat itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf.” (HR. Imam Muslim, Abu daud, dan Nasa’i).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketaatan itu hanya berlaku dalam masalah kebaikan saja, jika disuruh berbuat durhaka terhadap Allah, maka tidak ada lagi kewajiban taat, sekalipun yang memerintahkannya adalah orang tua sendiri atau guru dan tokoh masyarakat.

Tokoh masyarakat yang dimaksud dalam hal ini termasuk dari kalangan Habib, Syekh, Kyai, Tuan Guru, Gus, Lora, Buya, Abati, Keturunan Wali, dan sejumlah predikat yang disematkan oleh masyarakat terhadap seseorang yang dianggap tokoh.

Jika para tokoh masyarakat tersebut mengajarkan kebaikan, serta memberi contoh perilaku yang shalih, maka hendaklah masyarakat mengikuti ajarannya, dan meneladani serta meniru tata cara kehidupannya.

Adapun yang dimaksud dengan ajaran kebaikan serta perilaku yang shalih, maka yang dijadikan standar oleh masyarakat adalah kesesuaiannya dengan aturan Alquran, Hadits, serta ajaran para ulama Salaf Aswaja.

Sebaliknya jika yang diajarkan itu hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syariat, apalagi jika menentang aturan syariat, atau melakukan perilaku ‘nyeleneh’ di depan publik yang jelas-jelas bertentangan dengan batasan syariat, sebagaimana umumnya kejadian seperti ini sering dilakukan oleh figur-figur yang mengatasnamakan ‘wali-walian’, atau ‘keturunan wali’, dengan tujuan agar ‘dagangannya’ itu laku di tengah masyarakat, maka saat itu pula wajib ditinggalkan oleh umat Islam.

Umat Islam haram menirukan dan meneladani seseorang yang dalam hidupnya itu bertentangan dengan ajaran syariat, semisal perilaku orang gila yang telanjang tanpa berpakaian menutup aurat di depan publik, atau perilaku para peramal nasib dengan cara tebak-tebakan, apalagi tokoh yang ahli tipu-tipu dengan cara membagi-bagi derajat kewalian terhadap masyarakat, asalkan mau membayar dengan segepok uang.

Bahkan jika ada seorang wali majdzub sekalipun, yang kebetulan perilakunya bertentangan dengan ajaran syariat, seperti membuka aurat pusar bagi kaum lelaki, maka haram bagi umat Islam untuk meniru dan mengikuti perilakunya.

Wali majdzub yang tataran kehidupannya keluar dari aturan syariat, maka tidak dapat dijadikan pemimpin dan panutan oleh umat Islam dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Baik orang gila, orang pikun maupun wali majdzub itu, termasuk dari kalangan orang-orang yang Rufi’al Qalam (perilakunya tidak dicatat/dihisab, jadi kelak di akhirat diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Allah), bukan untuk diteladani oleh umat Islam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *