Hajinews.id- Kabar gembira datang bagi para pegawai negeri sipil dan pensiunan.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juli bulan depan.
Gaji ke-13 dicairkan pada Juli mendatang dengan tujuan untuk meringankan PNS dan pensiunan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
Aturan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjungan yang melekat pada gaji/pensiun pokok serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terus berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan dan ASN.
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000
(*)