Jokowi Izinkan Menteri Gugat Direksi yang Bikin Bangkrut BUMN

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id– Presiden Jokowi mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir menggugat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pengadilan jika ikut jadi penyebab perusahaan rugi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 27 Ayat 3 tercantum bahwa menteri dapat melayangkan gugatan kepada pengadilan atas nama perusahaan jika ada kelalaian atau kesalahan dalam cara anggota direksi mengelola perusahaan BUMN.

PP Baru, Jokowi Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi
“Atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan,” ungkap Jokowi melalui PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).

Lebih lanjut, Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” bunyi peraturan tersebut.

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *