Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram baru terkait mutasi anggota polri. Mutasi yang termuat dalam surat nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022 ini, memutuskan sejumlah perwira tinggi hingga menengah dicopot dari jabatannya.
Mereka dimutasi lantaran diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri juga Karopaminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua pati itu dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain keduanya, ada Brigjen Benny Ali yang dimutasi dari Karoprovos Div Propam juga menjadi Pati Yanma Polri.