Ferdy Sambo Segera Dimejahijaukan Pasca Tolak Dipecat dari Polisi, Permintaannya Bakal Dikabulkan?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Setelah Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir J itu pun menolak putusan tersebut.

Atas penolakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu pun melakukan upaya banding. Kabar terbaru menyebutkan bahwa saat ini, kalau tak ada aral melintang, maka pekan depan Suami Putri Candrawathi itu akan dimejahijaukan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saat ini sedang diagendakan sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ya, minggu depan. Jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 15 September 2022. “Pak Kapolri sudah sahkan komisi banding itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, gara-gara tindakan kejamnya membunuh Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, maka Irjen Ferdy Sambo diproseshukumkan.

Lantaran tindakannya itu melanggar kode etik kepolisian, sehingga yang bersangkutan pun dipecat tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkara.

Rupanya keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu tak diterima baik oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selanjutnya ia pun melakukan upaya banding. Dan, untuk sidang upaya banding tersebut, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan komisi persidangan yang akan menangani kasus pemberhentian Ferdy Sambo itu.

Ferdy Sambo Tak Mau Dipecat

Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Sosok yang telah dianggap sebagai anak sendiri oleh keluarga Ferdy Sambo itu, dihabisi secara kejam di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

Di rumah dinas itulah Irjen Ferdy Sambo mencoreng citra Polri dengan membunuh secara keji Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ternyata bukan hanya Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J. Ia juga memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka RR untuk menembak korban.

Bahkan Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo terbukti telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan Ferdy Sambo pun ikut menembak korban.

Ketika kasus ini diproses melalui sidang kode etik kepolisian, Irjen Ferdy sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J itu, tak terima dipecat dari Polri.

Atas sikapnya itulah, Ferdy Sambo mengajukan upaya banding. Dan, sidang banding kasus pemecatan Ferdy Sambo itu akan dilaksanakan pekan depan.

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo menolak dipecat sehingga saat ini ia menggunakan haknya lewat sidang banding.

Sidang banding tersebut, jadwalnya digelar pekan depan. Sidang itu pun dipastikan akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Namun, belum terungkap siapa nama perwira tinggi Polri yang akan memimpin sidang banding dan memutuskan hasil banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Untuk diketahui, pada sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo yang dilaksanakan Kamis 25 Agustus 2022 lalu, Komjen Ahmad Dofiri, bertindak sebagai Ketua Sidang Komisi Kode Etik.

Hingga saat ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, belum menyebutkan siapa nama calon ketua sidang banding kode etik tersebut.

“Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan,” katanya, Kamis 15 September 2022.

Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3. “Jangan disebut namanya yang penting bintang 3,” paparnya.

Polri memiliki tujuh Komjen aktif yang berdinas di Polri. Di antara tujuh komjen ini, salah satu jenderal bintang tiga yang nantinya memimpin sidang banding kode etik Ferdy Sambo.

Nama-nama jenderal bintang tiga yang salah satunya akan memimpin sidang itu, adalah sebagaimana yang disajikan berikut ini.

3. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Kabaintelkam Polri: Komjen Ahmad Dofiri

4. Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri: Komjen Arief Sulistyanto

5. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri: Komjen Agus Andrianto

6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri: Komjen Rycko Amelza Dahniel

7. Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri: Komjen Anang Revandoko.

Sudah Ada Agenda Sidang Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Komisi sidang etik dan profesi Polri akan segera menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.

Permohonan banding itu diajukan Ferdy Sambo lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.

Irjen Ferdy Sambo dipecat, karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang bersangkutan menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir Yosua, ajudannya sendiri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut.

Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

“Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu,” pungkasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *