Waduh! KPPU Usut Dugaan Monopoli Google, Ini Detail Biang Keroknya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Google dan anak usahanya di Indonesia sedang dalam penyelidikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Google, menurut KPPU, diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi pada distribusi aplikasi digital di dalam negeri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Praktik yang menjadi sorotan KPPU adalah langkah Google mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu. GPB merupakan sistem pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi atau in-app purchase.

Menurut KPPU, Google membebankan tarif layanan pada aplikasi 15%-30% dari pembelian dengan sistem GPB dan hal ini wajib serta melarang penggunaan opsi bayar lain.

Hal ini dibenarkan salah satu eksekutif di perusahaan teknologi Indonesia kepada CNBC Indonesia. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat secara global, dengan presentasi yang bervariasi di setiap negara.

“Kenapa dibikin range? Basically bilangnya gini, revenue yang diperoleh oleh perusahaan tersebut 1 juta dolar maka komisi yang diambil 15 persen,” ujarnya.

“Dan ketika revenue di atas 1 juta dolar, revenue yang setelah 1 juta, jadi kalau misalnya revenue 5 juta berarti yang 4 juta masuk ke 30 persen dari nilai transaksi,” imbuhnya.

Ia menilai aturan ini merugikan, baik dari sisi industri maupun konsumen. Dari sisi industri misalnya mereka harus dibebankan biaya lain yang mencekik, padahal margin yang dihasilkan setiap perusahaan berbeda, bahkan banyak dari aplikasi yang dibebankan marginnya kecil di bawah 30 persen.

Dari sisi konsumen, mereka harus membayar biaya yang seharusnya tidak perlu ada.

“Beban yang diberikan kepada industri, akhirnya yang terjadi player naikin harga, dan itu sudah kelihatan dari semua lah. Akhirnya konsumen mesti bayar sesuatu yang mereka enggak perlu bayar,” tuturnya.

Menurut sumber tersebut, Google menggunakan kekuatan pasar yang mereka miliki untuk memaksa aplikasi yang ada di PlayStore mengikuti aturan yang tidak lazim.

Alternatif yang mencekik

Meski kini Google memberikan opsi pembayaran di luar ekosistemnya, tetap saja mereka menarik biaya tambahan di setiap transaksi. Ujungnya, perusahaan yang menggunakan payment gateway lain malah membayar lebih banyak karena harus membayar ke dua pihak, yaitu Google dan payment gateway alternatif.

“Tapi ini sebenarnya agak akal-akalan menurut kita. Kami mesti bayar lagi ke Google. Sama kayak metode yang tadi dengan rate yang sebelumnya minus 4%,” ia menjelaskan.

“Jadi kalau kita masuk kategori 15% kita bayarnya jadi 11%, kalau kita bayar 30% jadi 26%. Di mana kalau 26% ditambah payment gateway tambah biaya lain-lain itu mungkin udah 28-29%. Jadi tetap mencekik.”

“Ya itu akal-akalan mereka supaya seolah-olah mereka memberikan alternatif. Mereka memberikan alternatif tapi tetap mengikat kita, ya sama aja.”

Selain itu, Google mengaku hanya 3 persen dari seluruh aplikasi di Play Store yang dibebankan biaya tambahan ini. Namun menurut sumber yang mengetahui hal ini, 3 persen yang harus membayar adalah perusahaan yang bersaing dengan produk Google.

“Kalau dibaca, sektor yg mereka kenakan peraturan ini itu adalah sektor-sekotr yang mereka juga punya bisnisnya. Misalnya mereka bilang yang modelnya subscription, modelnya berlangganan, terus konten digital. Nah itu kan mereka punya,” terangnya.

“Contohnya subscription itu Youtube Music, Youtube Premium itu ada. Atau misalnya layanan cloud, mereka punya Google Cloud,”

Jadi jika dilihat, terutama di industri bidang konten, ada tendensi mereka melakukan sebuah praktik yang mana hanya menguntungkan bisnis mereka sendiri dan menghalangi kompetitor untuk berkembang.

Sementara itu, pemain lain dipaksa harus menaikkan harga karena biaya tambahan yang mereka sebut sebagai biaya pengembangan ekosistem sebesar 30%, atau tetap menggunakan yang ditetapkan tapi tidak bisa bersaing. “Sementara Google diuntungkan dengan kebijakan mereka sendiri.” pungkasnya.

Google telah merilis pernyataan soal langkah KPPU membuka penyelidikan atas aktivitas bisnis mereka di Indonesia.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” kata perwakilan Google dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Ahad (18/9/2022).

Menurut perwakilan Google, perusahaan memastikan memberikan akses ke berbagai alat untuk pengembang asal Indonesia. Yakni dalam rangka mereka bisa mengembangkan aplikasi serta bisnisnya dan mendukung pengembang bisa terus berkembang.(CNBC)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *