Upaya Pemberantasan Perjudian, Polri Bentuk Tim Gabungan Lacak Konsorsium 303

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan penanganan kasus konsorsium 303. Kapolri mengungkapkan Polri sudah membentuk tim gabungan melacak konsorsium 303.

“Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kapolri memerinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri, kata Jenderal Sigit, sudah mencapai ribuan.

“Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” kata Kapolri.

Kapolri memerinci lagi kasus yang ditangani sejak Juli hingga saat ini. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.

“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan baik mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka,” ujar Kapolri.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya tidak berhenti menangani kasus perjudian. Barulah Kapolri memerinci penanganan kasus konsorsium 303 di mana pihaknya sudah membentuk tim gabungan bersama lembaga lain.

“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Sigit.

“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. 10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal. 6 (orang) teridentifikasi berada di luar negeri,” kata Polri.

Tim khusus yang dibentuk Polri, katanya, turut melibatkan Polda terkait, Bareskrim, hingga Divisi Hubungan Internasional Polri. Kapolri menegaskan pihaknya terus mencari buron-buron kasus judi online yang disebutkannya tadi.

“Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police, kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri,” ujar Sigit. (dbs).

 

 

 

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *