Wacana Jokowi Cawapres Tidak Etis!

Wacana Jokowi Cawapres
Jokowi Cawapres
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Pernyataan Fajar ini menuai kritikan dari semua pihak. Reaksi atas pernyataan itu muncul dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, Joko Widodo tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang, dengan alasan Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Dari segi hukum dan etika kenegaraan, Jokowi sudah tidak bisa menjadi wapres berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Kalau bunyi Pasal 7 UUD 1945 dicermati secara sistematis dan kontekstual, bukan secara harfiah saja, maka Jokowi tidak boleh menjabat Wakil Presiden tahun 2024-2029.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketentuan pasal a quo berlaku untuk 2 kali 5 tahun. Seandainya Jokowi memaksakan untuk calon wakil presiden atau cawapres, maka berlaku ketentuan Pasal 8. Apabila Presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan otomatis digantikan oleh Wakil Presiden.

Secara hukum presiden hanya dua kali masa jabatan. Seandainya maju lagi menjadi wapres, kemudian presiden mangkat atau berhenti dan diberhentikan dalam masa jabatannya, maka akan terjadi kekosongan jabatan presiden, sebab wakil presiden secara otomatis tidak bisa menjadi presiden lagi, karena sudah menjabat presiden dua periode. Karena itu secara konstitusional presiden yang menjabat dua periode berakhir dan tidak bisa lagi menjadi wakil presiden.

Mengutip Prof. Jimly, baik secara hukum maupun secara etika tidak dibenarkan. Semua itu berpulang pada kearifan kita bernegara.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *