Keempat; Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk pemilihan anggota DPR/D, Perseorangan untuk pemilihan anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk pemilihan presiden/wakil presiden.
Kelima; dari pengertian Peserta Pemilu Pemilihan Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, maka dapat dipastikan bahwa Anies Baswedan bukanlah peserta pemilu, melainkan seorang warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk dipilih menjadi seorang presiden.
Tentu, safari politik yang dilakukan merupakan konsekwensi logis dari eksistensi atas Hak untuk dipilih tersebut.
Artinya, aktivitas safari politik yang dilakukan oleh Anies Baswedan – yang notabene bukan peserta pemilu pemilihan presiden – belum berkorelasi dengan norma-norma UU Pemilu, baik terhadap norma yang wajib dilakukan, yang dilarang dilakukan maupun yang boleh dilakukan.
Paling tidak, safari politik itu bukanlah perbuatan yang dilarang dan/atau pun perbuatan yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 544 UU Pemilu.
Kalau begitu, kenapa harus dilarang?
Lalu, apa landasan juridisnya?. (*)