Tetap Sah Ya!! Walau Hukum Akad Nikah Tanpa Menyebutkan Jumlah Mahar

Hukum Akad Nikah Tanpa Menyebutkan Jumlah Mahar
Pernikahan Kaesang dan Erina gudono. Foto: dok
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Adapun dalil yang membolehkan mahar tidak disebutkan dalam akad nikah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 236:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Arab-Latin: Lā junāḥa ‘alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a mā lam tamassụhunna au tafriḍụ lahunna farīḍataw wa matti’ụhunna ‘alal-mụsi’i qadaruhụ wa ‘alal-muqtiri qadaruh, matā’am bil-ma’rụf, ḥaqqan ‘alal-muḥsinīn

Artinya: Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

Terkait ayat ini, Ibnu Jauzi berkata, “Ayat ini menunjukkan tentang dibolehkannya melakukan akad nikah tanpa menyebutkan mahar.”

Meskipun begitu, sekali lagi, menyebutkan mahar pada saat akad nikah adalah lebih utama untuk menghilangkan perselisihan dan mencegah terjadinya pertengkaran di kemudian hari.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *